Oleh: Chaka | 12 March 2013 | 20:20 WIB
Lambang Fasilitas Kesehatan di Indonesia
Kenapa lambang kesehatan ditandai dengan
sebuah palang yang menyerupai tanda jumlah?
Tulisan ini akan sedikit menguraikan secara
singkat tentang lambang kesehatan yang
berbentuk tanda tambah atau lebih di kenal
palang merah.
Sejarah Lambang Palang merah
Sejarahnya berawal dari sebuah peperangan
yang terjadi di Negara Swiss daerah kota
Solverino. Saat itu seseorang dalam perjalanan
menuju kota Solverino melihat banyaknya korban
perang yang mati dan terluka parah tanpa ada
yang menolong dan menyelamatkan mereka.
Orang itu yang bernama Henry Dunant prihatin
akan hal ini sehingga ia berpikir untuk melakukan
sesuatu, melalui bukunya, Henry Dunant
menawarkan untuk pertolongan pada korban
perang. Buku itu dideklarasikan di Jenewa dan
pada tahun 1863, sebuah komite lima-anggota,
yang disebut International Commitee of the Red
Cross (ICRC), berembuk untuk mempelajari
usulan Henry Dunant.
Rembukan yang dilakukan oleh lima orang tokoh
tersebut berkembang mebawa kemajuan untuk
pertolongan pada korban perang selanjutnya.
Namun permasalahan lain yang serius adalah
sebuah tanda untuk kenetralan anggota atau
kelompok medis tersebut. Demi keselamatan
medis pada saat menolong di tengah-tengah
peperangan di perlukan sebuah lambang.
Persoalan ini memunculkan gagasan untuk
menentukan satu lambang internasional yang
akan dipakai seluruh dunia. Kelompok yang
membawa lambang ini nantinya akan dikenal
tentara saat perang dan dilarang untuk terlibat
dalam peperangan atau di perangi.
Musyawarah lima orang tokoh tersebut
bersepakat menentukan palang Merah sebagai
lambang kelompok medis yang akan menolong
korban perang. Palang merah ini diambil dari
inspirasi Henry Dunant yang pada saat berada di
antara korban perang, dia melihat posisi strategi
peperangan yang dilakukan dengan bentuk
seperti salib. Dari sinilah inspirasi bentuk salib
pada lambang kelompok medis bermula.
Makna lambang dan perkembangannya di
Indonesia
Makna lambang yang berbentuk salib,
menandakan kenetralan dari pihak-pihak yang
saling berperang dan sebagai palang untuk tidak
di perangi atau ditembak. Lambang ini di pakai
semua Negara sebagai lambang medis untuk
menolong korban perang di negaranya maupun
sebagai medis untuk bantuan kemanusiaan
terhadap negara-negara yang sedang perang. Di
Indonesia sendiri juga memakai lambang ini
sebagai kegiatan medis di sebuah organisasi yang
bernama Palang Merah Indonesia.
Palang Merah Indonesia bertugas sebagai
organisasi untuk bantuan kemanusiaan untuk
luar dan dalam negeri. Luar negeri seperti
contohnya untuk bantuan medis untuk korban
konflik Israel dan Palestina. Dalam negeri seperti
bantuan untuk korban bencana alam contohnya
tsunami Aceh. Selain PMI ada juga PMR (Palang
Merah Remaja) yang anggotanya terdiri dari para
remaja tingkat SMP dan SMA.
Lambang Palang merah di Indonesia telah
berkembang pesat. Perkembangannya terjadi di
setiap bentuk fasilitas kesehatan, mulai dari Balai
pengobatan di tingkat desa sampai Rumah sakit
di tingkat kabupaten/kota. Dan terkadang
warnanya tidak merah lagi melainkan terkadang
bermacam-macam warna sesuai kebijakan
rumah sakit masing-masing. Lambang ini di
Indonesia di pakai sebagai bentuk lambang
pertolongan medis dan kesehatan pada
masyarakat yang memerlukan. sehingga tidak
heran rumah sakit menggunkan lambang ini
sebagai logo, lambang dan simbol rumah
sakitnya. Begitu juga peta suatu kota biasanya
memakai lambang ini sebagai lambang informasi
letak tempat kesehatan seperti rumah sakit dan
puskesmas.
Sabtu, 12 Oktober 2013
Lambang Palang Merah Menjadi Lambang Rumah Sakit
Senin, 07 Oktober 2013
Membuat video untuk mengenal lingkungan sendiri
Kegiatan Video partisipatif dilakukan oleh masyarakat di kelurahan Kedaungkaliangke sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya masalah lingkungan, kesehatan dan risiko bahaya banjir. Kegiatan ini difasilitasi oleh PMI Cabang Jakarta Barat dan dibantu oleh PMI DKI Jakarta dan dari PMI Pusat. Dimulai dengan lokakarya 1 hari bagi fasilitator-fasilitator dari PMI cabang Jakarta Barat yang mendapatkan bimbingan langsung dari Red Cross/Red Crescent Climate Center mengenai proses pembuatan video partisipatif dan pengenalan kamera dan perlengkapannya, teknik pengambilan gambar sampai dengan proses pembuatan storyboard hingga menjadi sebuah jalan cerita yang divisualisasikan.
Setelah mendapatkan materi, fasilitator langsung melaksanakan kegiatan video partisipatif di masyarakat Kelurahan Kedaungkaliangke Jakarta Barat. Peserta untuk kegiatan video partisipatif dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kelompok orang dewasa di RW08 dan kelompok anak kecil di RW.05. Proses transfer knowledge dari fasilitator PMI cabang Jakarta Barat yang terdiri dari beberapa anggota KSR dan beberapa staff cabang berjalan dengan baik dan lancar. Warga Kedaungkaliangke sangat tertarik untuk mengambil gambar dan mengekpose permasalahan lingkungan dan banjir di wilayah mereka, seperti masalah sampah penyebab utama banjir, kebersihan dan sanitasi lingkungan hingga proses evakuasi ketika banjir. Setelah selesai pengambilan gambar dilanjutkan dengan proses untuk editing dan screening dengan menyaksikan hasil video bersama dengan masyarakat. PMI juga mengundang pihak dari pemerintah setempat seperti dari Pak Lurah untuk datang menyaksikan pemutaran film yang mereka buat. Alhasil setelah menonton film tersebut, warga lebih memahami akan pentingnya kebersihan serta perilaku hidup bersih di lingkungannya. (PMI Jakarta Barat)
|
Pahlawan Influenza di Cipuka
Dengan ikhlas Kang Oman menyuarakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan tanggap flu burung kepada warga di desanya. Karena jerih payahnya ini, Kang Oman alias Syaefurrohman ini dipercaya sebagai koordinator Tim Tanggap Flu Burung Desa Cikupa.
Desa Cikupa sendiri merupakan salah satu desa yang mendapatkan kesempatan pelaksanaan program tanggap flu burung yang dilakukan PMI bersama dengan Comunity Based Avian Influenza Control (CBAIC)- United Stated Agency For Internasional Development (USAID). Di desa ini juga pernah terjadi kasus positif flu burung pada unggas yang telah ditangani dengan sigap oleh Dinas Perternakan (Disnak) Dinas Kesehatan (Dinkes), Satgas dan Relawan Desa serta warga desa Cikupa sendiri.
Sebagai bagian dari program flu burung, PMI sendiri telah menunjuk desa Cikupa sebagai desa yang mendapatkan program desa siaga. Desa ini dikatakan desa siaga sebenarnya sudah ada sebelum gerakan aksi relawan desa tanggap flu burung ada. Desa siaga adalah suatu program yang digalangkan oleh Dinas Kesehatan, misalnya kesiagaan untuk ibu hamil, kesiagaan untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak. Sebenarnya bila disangkut pautkan kehamilan dengan flu burung sangat jauh berbeda tetapi menurut staf Pelayanan Sosial dan Kesehatan, Denok Rahayu, antara keduanya memiliki kesamaan yang menyakut kesehatan artinya keduanya sama-sama membahas kesehatan untuk masyarakat. Untuk menghadapi kasus flu burung di desa ini, PMI menurunkan relawannya untuk mengkaji kasus di desa ini dan melatih para relawan desa tanggap flu burung. Dari pelatihan ini terbentuk 20 relawan desa tanggap flu burung. Mayoritas para relawan ini merupakan tokoh masyarakat, tokoh agam, ibu-ibu kader kesehatan, dan peternak.
Di bawah pengawasan Kang Oman, para relawan ditugaskan untuk mensosialisasikan tentang pola-pola hidup sehat dan simulasi tanggap flu burung. Disini masyarakat diberdayakan untuk dapat merubah perilaku mereka menjadi perilaku hidup bersih dan sehat, seperti mengikuti penyuluhan-penyuluhan, simulasi cuci tangan yang baik dan benar, demo masak daging yang tepat, dan simulasi tentang tata cara memilih daging unggas yang benar. Bentuk nyata adalah masyarakat diajak mengikuti simulasi yang dilakukan oleh kang oman dan kawan-kawan.
Upaya Kang Oman dan para relawan desa tanggap flu burung ini tidak sia-sia. Setelah dari tanggal 16 mei 2007 dalam mengikuti pelatihan hingga saat ini telah terlihat hasilnya. Masyarakat desa Cikupa pun telah menunjukkan komitmennya untuk hidup sehat, terutama dalam membebaskan desa mereka dari bahaya virus flu burung. Kang Oman bersama warga setempat rutin melakukan penyemprotan desinfektan massal setiap 3 bulan sekali di kandang-kandang milik warga desa Cikupa. Tidak hanya itu, warga juga mengadakan acara seminar desa setiap 1 bulan sekali untuk membicarakan seputar kesehatan lingkungan, perilaku sehat, dan isu flu burung.
“Kami malah ingin membuat perlombaan simulasi perilaku sehat dan tanggap flu burung untuk anak-anak sekolah dasar dan ibu-ibu rumah tangga saat HUT kemerdekaan 17 Agustus besok,” kata Kang Oman.
Upaya warga desa Cikupa agar bisa terlepas dari penyakit flu burung ini terus dilakukan. Rencananya warga juga akan membuat pojok-pojok cuci tangan sabun dan melakukan vaksin unggas mereka secara rutin dengan melibatkan para relawan dan dinas peternakan setempat.
“Kami siap untuk menjadi warga yang swadaya, mandiri dan rela membangun desa menjadi desa yang bersih dan sehat tanpa ada iming-iming bantuan dana dari pihak manapun. Kita tidak ingin warga sekitar dibiasakan untuk menerima bantuan, tapi harus berbuat dan membangun dengan tangan warga sendiri,” kata Kang Oman.
Apa yang dilakukan Kang Oman dan para relawan kesehatan desa Ini dapat dijadikan contoh dan inspirasi bagi masyarakat untuk peduli terhadap diri mereka dan lingkungannya. Meski saat ini hampir tidak ada kasus flu burung yang beredar, virus H5N1 ini masih harus terus diwaspadai. Satu-satunya cara untuk menghadapi virus ini adalah dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan siap untuk menghadapi segala kejutan yang bakal ditimbulkannya.
|
PMI Daerah Jawa Barat
Sejarah Pembentukan
Sebelum PMI Daerah Jawa Barat dibentuk, antara tahun 194551955 terlebih dahulu telah berdiri organisasi PMI dibeberapa kota seperti kota Bandung, Bogor, Sumedang, Majalengka, Tasikmalaya dan Cirebon. Menjelang tahun 1956 kebutuhan akan kordinator kegiatan PMI di wilayah Jawa Barat tak terelakan karena selain melihat kondisi dan kegiatan yang terus meningkat, juga berdasarkan AD/ART PMI yang telah disempurnakan dan disahkan oleh Kongres PMI tingkat Nasional ke VI di Tawangmanggu, Surakarta, Jawa Tengah pada 16 Desember 1954. Bab VII Pasal 41 AD/ART PMI pada saat itu menyatakan: (1) Manakala oleh cabang-cabang dalam satu provinsi dirasakan perlu dapat didirikan satu badan koordinasi. (2) Badan koordinasi itu dinamakan Pengurus Daerah.
Maka atas prakarsa PMI Cabang Bandung maka diadakan persiapan pendirian PMI Daerah Jawa Barat. Rapat pada tanggal 17 Juni 1956 yang dihadiri oleh cabang Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, dan Bandung bertempat di Bandung memutuskan untuk membentuk Pengurus Daerah Jawa Barat. Bermarkas di jl. Nias No. 2, Bandung bersama dengan PMI Cabang Bandung. Setelah PMI Bandung mendapatkan markas cabang di jalan Aceh No. 79, Bandung, Markas Daerahpun pada tahun 1967 ikut berpindah ke jl. Aceh No. 79, Bandung. Barulah pada tahun 1977, PMI Daerah Jawa Barat mempunyai gedung sendiri yaitu di Jl. Ir. H. Djuanda No. 426 A, yang sampai saat ini dipergunakan.
Profil PMI Jawa Barat
Saat ini PMI Daerah Jawa Barat saat ini membawahi 25 cabang kabupaten/kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Subang, Ciamis, Bandung, Indramayu, Majalengka, Bogor, Karawang, Garut, Cirebon, Sumedang, Kuningan, Bekasi, Tasikmalaya, serta cabang Kota Tasikmalaya, Cimahi, Cirebon, kota Bogor, Depok, Sukabumi, Bekasi, kota Bandung dan Banjar. Sumber daya manusia yang dimiliki oleh PMI Daerah Jawa Barat adalah 275 orang Pengurus cabang, 179 Staf markas, 200 Staf UTDC, 48 orang dokter UTDC, 4.387 anggota PMR Mula (Sekolah Dasar), 57.789 anggota PMR Madya (Sekolah Menengah Pertama), 38821 anggota PMR Wira (Sekolah Menengah Atas), 1.911 anggota KSR, 4.633 anggota TSR (Tenaga Sukarela), 273 Pelatih dan 719 anggota SATGANA (Satuan Penanggulangan Bencana).
Susunan pengurus saat ini adalah:
Ketua: Drs.H.Karna Suwanda
Wakil Ketua: H. Sumarno Suradi
Wakil Ketua: dr. Subekti N. Kartasasmita MPH
Wakil Ketua: DR. H. Iim Wasliman.,M.Pd. M.Si.
Wakil Ketua: Drs.H. Mamad Suryana,M.Si
Sekretaris: Drs.H. Didi Edia Kartadinata
Wakil Sekretaris: H. Denni Candrasah
Bendahara: Hj.Tin Kartini Nurmawan.,SE
Anggota: (1). H. Aslim Ilyas,BA (2). dr .Hj. Erlina Kartabrata (3). Drs. H. Takdimullah (4). Dra. Hj. Silviati,M.Si 5. Dra. Hj. Elly Siti Halimah, M.Si
PMI Daerah Jawa Barat menjadi pusat pelatihan Air dan Sanitasi (Water and Sanitation/Watsan) tingkat Nasional. Sehingga semua perlengkapan watsan ditempatkan di PMI Daerah Jawa Barat dan menjadi sentral respon bencana secara nasional. Kemudian, saat ini beberapa cabang sedang menjalankan beberapa program yang didukung oleh perhimpunan nasional Negara sahabat ; seperti program Pengurangan Risiko Bencana Terpadu (ICBRR) yang dilaksanakan di kabupaten Bandung dan kabupaten Bogor, Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA) yang dilaksanakan di kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cianjur.
Pada kegiatan penggalangan dana untuk membantu kelancaran kegiatan organisasi, PMI Daerah Jawa Barat mempunyai gedung dan penginapan yang bisa disewakan untuk umum. Gedung dan penginapan ini dikelola secara profesional sehingga mempunyai kontribusi bagi penggalangan dana PMI. PMI Daerah Jawa Barat memiliki prestasi yang cukup baik ditingkat nasional, selain dinilai termasuk kategori hijau (baik) secara kapasitas, PMR dan KSR PMI Daerah Jawa Barat telah mengukir prestasi Teladan I, baik pada Jumbara PMR maupun Temu Karya KSR yang dilaksanakan tahun lalu. (**)
|
Coaching Data Base PMR dan Relawan
Dalam rangka melaksanakan rangkaian kegiatan Program Pengurangan Resiko Terpadu Berbasis Masyarakat Adaptasi Perubahan Iklim (PERTAMA-API), Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jambi melaksanakan coaching Data Base Relawan di Markas PMI Provinsi Jambi, Selasa (24/9).
Sebanyak 5 (lima) PMI Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi (PMI Kota Jambi, PMI Kabupaten Muaro Jambi, PMI Kabupaten Tanjab Barat, PMI Kabupaten Sarolangun, dan PMI Kota Sungai Penuh) mengikuti kegiatan tersebut. Sasaran coaching ini adalah staf markas PMI Provinsi Jambi dan PMI Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Kegiatan Coahing data base Relawan ini didampingi oleh Parmin, staf IT Markas Pusat PMI. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas staf Markas agar mampu membuat data base anggota Palang Merah Remaja (PMR) dan Relawan PMI di tingkat Kabupaten/Kota yang dapat diakses setiap saat. selain itu, kegiatan ini dapat mendukung staf Markas dalam rangka pendataan PMR dan Relawan dengan sistem komputerisasi yang modern. “Mulai saat ini PMI Kabupaten/Kota harus ada data base PMR - Relawan yang modern, dapat diakses setiap saat, sehingga mempermudah PMI Provinsi dalam rangka memobilisasi saat normal dan bencana“. Jelas Sekretaris PMI Provinsi Jambi, Dra. Hj. Wardiah, MM. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah Pendataan PMR-Relawan lanjutan dalam kurun waktu 2 hingga 4 minggu, Sosialisasi data base Relawan kepada Pengurus, staf dan Relawan, memasukan data seluruh anggota PMR da Relawan dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan, pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA). PMI Provinsi Jambi bekerjasama dengan PMI Kabupaten/Kota menguapayakan agar dalam 4 bulan kedepan terdapat APLI (Barcode) pada KTA anggota PMR-Relawan. |
Rabu, 11 Juli 2012
Frequently Asked Questions
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata"
(Law of Armed Conflict).
2. Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara
3. Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
4. Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
5. Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka
6. Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."
7. Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan
8. Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata"
(Law of Armed Conflict).
2. Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara
3. Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
4. Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
5. Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka
6. Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."
7. Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan
8. Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam
Pelantikan Pengurus PMI Kota Depok Masa Bhakti 2011-2016
HUMAS DAN PROTOKOL KOTA DEPOK, 22 Februari 2011
H. Nur Mahmudi Isma’il melantik 11 Pengurus PMI Kota Depok di aula lantai 1 Balaikota Depok, Selasa (22/2) sore. Hadir dalam pelantikan Ketua DPRD Kota Depok, Muspida Kota Depok, Ketua PMI Provinsi Jawa Barat, Pengurus PMI Kota Depok, Sekda Kota Depok, para Kepala OPD Se-Kota Depok, dan para pengurus PMI dari Jakarta, dan Bogor PMI. Ketua pengurus PMi Kota Depok yang baru Sayid Cholid mengatakan bahwa dengan kepengerusan yang baru, PMi Kota Depok akan terus eksis dalam menangani penderitaan masyarakat yang membutuhkan. “Kami siap bekerja untuk masyarakat karena kami memiliki relawan-relawan yang tangguh baik PSR maupun PMR yang merupakan tulang punggung PMI yang siap melayani masyarakat kapan pun dan dimana pun. Aset PMI adalah bila PMI ada dihati masyarakat, untuk itu kami ada untuk masyarakat” ungkap Sayid. Dalam kesempatan itu, Sayaid juga menginformasikan bahwa PMI membutuhkan tempat yang layak yang bisa menjadi pusat kegiatannya, dan untuk merealisasikannya PMI telah mendapat hibah tanah seluas 1200 meter.
Mengawali sambutannya, Pengurus PMI Jabar H. Dadang mengatakan bahwa PMI bertugas untuk meringankan penderitaan sesama manusia dan mengamalkan 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulat Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, serta Kesemestaan. “PMI tidakboleh absen mengabdi untuk kepentingan masyarakat dan meringankan penderitaan masyarakat. Jadilah PMI yang professional dan tanggap terhadap setiap musibah yang membutuhkan pertolongan kita” ujar Dadang. Senada dengan Dadang, Walikota juga mengatakan bahwa PMI harus cekatan dan memiliki ketepatan dalam menangani setiap masalah yang membutuhkan bantuan PMI.
Walikota mengatakan, PMI telah bertindak sebagai mitra Pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial, dan korban bencana alam di berbagai daerah. PMI ikut menggugah kesadaran masyarakat untuk saling membantu, sekecil apapun bantuan yang dapat diberikan. “Selamat atas terbentuknya kepengurusan baru, Semoga PMI Kota Depok dapat segera melakukan konsolidasi organisasi untuk lebih mempertegaskan lagi peran dan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat Kota Depok dan PMI selalu menjadi milik masyarakat” tutup Walikota.
KEPALA BAGIAN
HUMAS DAN PROTOKOL
SETDA KOTA DEPOK
H. Nur Mahmudi Isma’il melantik 11 Pengurus PMI Kota Depok di aula lantai 1 Balaikota Depok, Selasa (22/2) sore. Hadir dalam pelantikan Ketua DPRD Kota Depok, Muspida Kota Depok, Ketua PMI Provinsi Jawa Barat, Pengurus PMI Kota Depok, Sekda Kota Depok, para Kepala OPD Se-Kota Depok, dan para pengurus PMI dari Jakarta, dan Bogor PMI. Ketua pengurus PMi Kota Depok yang baru Sayid Cholid mengatakan bahwa dengan kepengerusan yang baru, PMi Kota Depok akan terus eksis dalam menangani penderitaan masyarakat yang membutuhkan. “Kami siap bekerja untuk masyarakat karena kami memiliki relawan-relawan yang tangguh baik PSR maupun PMR yang merupakan tulang punggung PMI yang siap melayani masyarakat kapan pun dan dimana pun. Aset PMI adalah bila PMI ada dihati masyarakat, untuk itu kami ada untuk masyarakat” ungkap Sayid. Dalam kesempatan itu, Sayaid juga menginformasikan bahwa PMI membutuhkan tempat yang layak yang bisa menjadi pusat kegiatannya, dan untuk merealisasikannya PMI telah mendapat hibah tanah seluas 1200 meter.
Mengawali sambutannya, Pengurus PMI Jabar H. Dadang mengatakan bahwa PMI bertugas untuk meringankan penderitaan sesama manusia dan mengamalkan 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulat Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, serta Kesemestaan. “PMI tidakboleh absen mengabdi untuk kepentingan masyarakat dan meringankan penderitaan masyarakat. Jadilah PMI yang professional dan tanggap terhadap setiap musibah yang membutuhkan pertolongan kita” ujar Dadang. Senada dengan Dadang, Walikota juga mengatakan bahwa PMI harus cekatan dan memiliki ketepatan dalam menangani setiap masalah yang membutuhkan bantuan PMI.
Walikota mengatakan, PMI telah bertindak sebagai mitra Pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial, dan korban bencana alam di berbagai daerah. PMI ikut menggugah kesadaran masyarakat untuk saling membantu, sekecil apapun bantuan yang dapat diberikan. “Selamat atas terbentuknya kepengurusan baru, Semoga PMI Kota Depok dapat segera melakukan konsolidasi organisasi untuk lebih mempertegaskan lagi peran dan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat Kota Depok dan PMI selalu menjadi milik masyarakat” tutup Walikota.
KEPALA BAGIAN
HUMAS DAN PROTOKOL
SETDA KOTA DEPOK
Langganan:
Postingan (Atom)